Jumat, 08 Juli 2011

KEPEMILIKAN KARTU KELUARGA

Sebagai Kejelasan Hubungan dan Susunan dalam Satu Keatuan Keluarga

 

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  5. Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  6. Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

I. Umum

  1. KK merupakan syarat utama untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan lainnya (KTP, Akta-akta  pencatatan Sipil dan surat kependudukan lainnya).
  2. KK diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten ditandatangani oleh Kepala DKCS.
  3. Setiap keluarga hanya memiliki satu KK.
  4. Proses penerbitan KK dilakukan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, dan DKCS  Kabupaten.
  5. Setiap KK harus ada nama kepala keluarga, alamat, dan memiliki nomor kartu keluarga yang disingkat nomor KK.

II. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga {KK}

  1. Permohonan KK baru bagi penduduk yang belum terekam dalam database kependudukan (belum mempunyai NIK yang diterbitkan oleh DKCS Kabupaten)
    • Mengisi formulir F1-01 ( biodata penduduk perkeluarga) dengan melampiri:
      • KK dan KTP lama
      • Photo copy buku nikah/kutipan akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah
      • Photo copy kutipan akta kelahiran bagi anggota keluarganya
  2. Permohonan KK baru yang sudah mempunyai NIK bagi penduduk yang sudah terekam dalam database kependudukan di DKCS Kabupaten.
    • Mengajukan permohonan KK ( mengisi formulir F1-06)
    1. Membentuk rumah tangga baru
      • Photo copy KK lama yang sudah ada NIK
      • Photo copy buku nikah/kutipan akta perkawinan
      • Photo copy KTP calon kepala keluarga yang sudah ada NIK
    2. Pindah tempat tinggal
      • Photo copy KK lama yang sudah ada NIK
      • Surat pindah dari daerah asal
    3. KK hilang/rusak
      • Dokumen penduduk dari salah satu keluarga yang sudah ada NIK
      • Surat keterangan hilang dari kepolisian
      • Bukti rusak kalo KKnya masih ada
  3. Permohonan numpang KK
    1. Surat keterangan pindah dari tempat asal
    2. KK bagi keluarga yang akan ditumpangi

Mengapa Penduduk Wajib Memiliki Kartu Keluarga (KK) ?

  • Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga.
  • Menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan lainnya/

Kapan Penduduk Wajib Memiliki KK?

  • Apabila seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri.
  • Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap dan makan dari satu dapur.

KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN

Sebagai Wujud Pemenuhan Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak

AKTA KELAHIRAN WNI

Dasar Hukum Pelaporan Kelahiran

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  6. Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  7. Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

MANFAAT AKTA KELAHIRAN

  1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status Individu,  status  individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  3. Sebagai  bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  4. Masuk sekolah TK sampai Perguruan Tinggi
  5. Melamr pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI
  6. Pembuatan KTP, KK, dan NIK
  7. Pembuatan SIM
  8. Pembuatan Pasport
  9. Pengurusan tunjangan keluarga
  10. Pengurusan warisan
  11. Pengurusan beasiswa
  12. Pengurusan pensiunan bagi pegawai
  13. Melaksanakan pencatatan perkawinan
  14. Melaksanakan ibadah haji
  15. Pengurusan kematian
  16. Pengurusan perceraian
  17. Pengurusan pengakuan anak
  18. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

PERSYARATAN

  • Mengisi formulir F2.01 empat rangkap bila kelahirannya di tempat ibunya
  • Mengisi formulir F2.02 dua rangkap bila kelahirannya diluar domisili ibunya
Dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Nama dan Identitas saksi kelahiran punya NIK
  3. KTP dan KK orang tua punya NIK
  4. Copy buku nikah/Kutipan  akta perkawinan surat keterangan lurah/kades.

Pencatatan Lahir Mati

Pencatatan Lahir Mati

  1. Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
    1. Surat Pengantar RT dan Lurah;
    2. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada point (1) Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
  3. Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
  4. Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

  1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
  2. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaaan;
    2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan;
    3. KTP suami dan isteri;
    4. Pas foto suami dan isteri;
    5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
    6. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
  3. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
    3. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
    4. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana tempat domisilinya.
  4. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
  5. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (4), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.
  6. Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana.
  7. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (6) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perkawinan.
  2. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

Pencatatan Perceraian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

Pencatatan Perceraian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

  1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
  2. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
    3. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  4. Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada point (2) berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  6. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraian yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
  7. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (6), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.
  8. Penduduk Kota Bontang yang melakukan pencatatan perceraian di luar negeri setelah kembali di Bontang melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perceraian.
  2. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ponit (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian.
  3. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
    1. Pasangan suami isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
  4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

Pencatatan Kematian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

Pencatatan Kematian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

  1. Setiap peristiwa kematian penduduk, harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan akta kematian
  2. Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa; atau
    2. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
  4. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Petugas registrasi di kantor kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana;
    2. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan dalam penerbitan akta kematian;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
    5. Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  5. Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
  6. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
    2. Fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
    3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
    4. Fotokopi Paspor dan Visa bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
  7. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (6), kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.
  8. Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor.
  9. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (8) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. KK;
    2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
    3. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
  10. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud kematian yang hilang atau dilakukan dengan tata cara :
  11. Pelaporan mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (9), kepada Instansi Pelaksana;
  12. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta kematian;
  13. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  14. Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.
  15. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (11), dilakukan oleh Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  16. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
  2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
    2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
    3. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    5. Fotokopi KK;
    6. Fotokopi KTP; dan Fotokopi Paspor.
  3. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
    3. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dalam database kependudukan.
  4. Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana.
  5. Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (4) paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih berakhir.
  6. Anak sebagaimana dimaksud pada point (4) wajib mengembalikan KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah oleh Instansi Pelaksana.
  7. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil serta mencabut KTP serta mengeluarkan data anak tersebut dari KK.
  8. Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (6) dalam database kependudukan.

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
  2. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
    2. Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  3. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
    2. Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  4. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam point (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
    2. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
    3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
    1. Membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
    2. Menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
    3. Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.

Pencatatan Pengangkatan Anak

Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
    1. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. KTP pemohon;
    4. KK pemohon.
  3. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  4. Pengangkatan anak yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya untuk direkam dalam database kependudukan.

Pencatatan Pengakuan Anak

Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT dan diketahui Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    4. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  3. Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dan point (3) huruf c merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.

Pengesahan Anak

Pengesahan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotokopi KK; dan
    5. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.

PENGETAHUAN UMUM TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Administrasi Kependudukan
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Warga Negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Orang Asing
adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. 

Dokumen Kependudukan
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti auntentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Data Kependudukan
adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Pendaftaran Penduduk
adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa kependudukan
adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan
yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Kartu Keluarga
yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Kartu Tanda Penduduk
yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencatatan sipil
adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana teknis yang membidangi kependudukan dan catatan sipil.

Akta Catatan Sipil
adalah Akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi : Kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan.

Pejabat Pencatatan Sipil
adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-Undangan.

Peristiwa Penting
adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Izin Tinggal Terbatas
adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Izin Tinggal tetap
adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Register
adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peritiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di kelurahan

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Surat Keterangan Tempat Tinggal
yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Pendaftaran Penduduk Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang membidangi kependudukan dan catatan sipil yang masa berlakunya disesuaikan dengan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Surat Keterangan Domisili
yang adalah Surat Keterangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia pendatang yang tidak mempunyai dokumen surat pindah dan tidak bermaksud menetap di Bontang yang dikeluarkan Instansi Pelaksana yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku selama 6 bulan.

Instansi Pelaksana
yang selanjutnya disebut Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kecamatan
adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kota.

Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kota.

Rukun Tetangga
yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan.

Pengangkatan anak
adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengakuan anak
adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Pengesahan anak
adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.