Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
    1. Membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
    2. Menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
    3. Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar