Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perceraian.
  2. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ponit (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian.
  3. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
    1. Pasangan suami isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
  4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar