Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perkawinan.
  2. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar