Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
  2. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
    2. Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  3. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
    2. Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  4. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam point (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
    2. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
    3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar