Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

  1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
  2. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaaan;
    2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan;
    3. KTP suami dan isteri;
    4. Pas foto suami dan isteri;
    5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
    6. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
  3. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
    3. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
    4. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana tempat domisilinya.
  4. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
  5. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (4), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.
  6. Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana.
  7. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (6) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar