Jumat, 08 Juli 2011

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA



  1. Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksanaan yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
    2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    4. Fotokopi KK;
    5. Fotokopi KTP.
  3. Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar