Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
  2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
    2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
    3. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    5. Fotokopi KK;
    6. Fotokopi KTP; dan Fotokopi Paspor.
  3. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
    3. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dalam database kependudukan.
  4. Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana.
  5. Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (4) paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih berakhir.
  6. Anak sebagaimana dimaksud pada point (4) wajib mengembalikan KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah oleh Instansi Pelaksana.
  7. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil serta mencabut KTP serta mengeluarkan data anak tersebut dari KK.
  8. Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (6) dalam database kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar