Jumat, 08 Juli 2011

Pengesahan Anak

Pengesahan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotokopi KK; dan
    5. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar