Jumat, 08 Juli 2011

KEPEMILIKAN KARTU KELUARGA

Sebagai Kejelasan Hubungan dan Susunan dalam Satu Keatuan Keluarga

 

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  5. Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  6. Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

I. Umum

  1. KK merupakan syarat utama untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan lainnya (KTP, Akta-akta  pencatatan Sipil dan surat kependudukan lainnya).
  2. KK diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten ditandatangani oleh Kepala DKCS.
  3. Setiap keluarga hanya memiliki satu KK.
  4. Proses penerbitan KK dilakukan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, dan DKCS  Kabupaten.
  5. Setiap KK harus ada nama kepala keluarga, alamat, dan memiliki nomor kartu keluarga yang disingkat nomor KK.

II. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga {KK}

  1. Permohonan KK baru bagi penduduk yang belum terekam dalam database kependudukan (belum mempunyai NIK yang diterbitkan oleh DKCS Kabupaten)
    • Mengisi formulir F1-01 ( biodata penduduk perkeluarga) dengan melampiri:
      • KK dan KTP lama
      • Photo copy buku nikah/kutipan akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah
      • Photo copy kutipan akta kelahiran bagi anggota keluarganya
  2. Permohonan KK baru yang sudah mempunyai NIK bagi penduduk yang sudah terekam dalam database kependudukan di DKCS Kabupaten.
    • Mengajukan permohonan KK ( mengisi formulir F1-06)
    1. Membentuk rumah tangga baru
      • Photo copy KK lama yang sudah ada NIK
      • Photo copy buku nikah/kutipan akta perkawinan
      • Photo copy KTP calon kepala keluarga yang sudah ada NIK
    2. Pindah tempat tinggal
      • Photo copy KK lama yang sudah ada NIK
      • Surat pindah dari daerah asal
    3. KK hilang/rusak
      • Dokumen penduduk dari salah satu keluarga yang sudah ada NIK
      • Surat keterangan hilang dari kepolisian
      • Bukti rusak kalo KKnya masih ada
  3. Permohonan numpang KK
    1. Surat keterangan pindah dari tempat asal
    2. KK bagi keluarga yang akan ditumpangi

Mengapa Penduduk Wajib Memiliki Kartu Keluarga (KK) ?

  • Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga.
  • Menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan lainnya/

Kapan Penduduk Wajib Memiliki KK?

  • Apabila seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri.
  • Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap dan makan dari satu dapur.

KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN

Sebagai Wujud Pemenuhan Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak

AKTA KELAHIRAN WNI

Dasar Hukum Pelaporan Kelahiran

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  6. Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  7. Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

MANFAAT AKTA KELAHIRAN

  1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status Individu,  status  individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  3. Sebagai  bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  4. Masuk sekolah TK sampai Perguruan Tinggi
  5. Melamr pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI
  6. Pembuatan KTP, KK, dan NIK
  7. Pembuatan SIM
  8. Pembuatan Pasport
  9. Pengurusan tunjangan keluarga
  10. Pengurusan warisan
  11. Pengurusan beasiswa
  12. Pengurusan pensiunan bagi pegawai
  13. Melaksanakan pencatatan perkawinan
  14. Melaksanakan ibadah haji
  15. Pengurusan kematian
  16. Pengurusan perceraian
  17. Pengurusan pengakuan anak
  18. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

PERSYARATAN

  • Mengisi formulir F2.01 empat rangkap bila kelahirannya di tempat ibunya
  • Mengisi formulir F2.02 dua rangkap bila kelahirannya diluar domisili ibunya
Dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Nama dan Identitas saksi kelahiran punya NIK
  3. KTP dan KK orang tua punya NIK
  4. Copy buku nikah/Kutipan  akta perkawinan surat keterangan lurah/kades.

Pencatatan Lahir Mati

Pencatatan Lahir Mati

  1. Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
    1. Surat Pengantar RT dan Lurah;
    2. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada point (1) Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
  3. Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
  4. Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.