Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Kematian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

Pencatatan Kematian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

  1. Setiap peristiwa kematian penduduk, harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan akta kematian
  2. Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa; atau
    2. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
  4. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Petugas registrasi di kantor kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana;
    2. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan dalam penerbitan akta kematian;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
    5. Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  5. Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
  6. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
    2. Fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
    3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
    4. Fotokopi Paspor dan Visa bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
  7. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (6), kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.
  8. Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor.
  9. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (8) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. KK;
    2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
    3. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
  10. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud kematian yang hilang atau dilakukan dengan tata cara :
  11. Pelaporan mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (9), kepada Instansi Pelaksana;
  12. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta kematian;
  13. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  14. Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.
  15. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (11), dilakukan oleh Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  16. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar