Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Pengakuan Anak

Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT dan diketahui Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    4. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  3. Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dan point (3) huruf c merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar