Administrasi Kependudukan
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Warga Negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Orang Asing
adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
Dokumen Kependudukan
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti auntentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Data Kependudukan
adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pendaftaran Penduduk
adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Peristiwa kependudukan
adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Nomor Induk Kependudukan
yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Kartu Keluarga
yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk
yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencatatan sipil
adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana teknis yang membidangi kependudukan dan catatan sipil.
Akta Catatan Sipil
adalah Akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi : Kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan.
Pejabat Pencatatan Sipil
adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-Undangan.
Peristiwa Penting
adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Izin Tinggal Terbatas
adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Tinggal tetap
adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Register
adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peritiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di kelurahan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Surat Keterangan Tempat Tinggal
yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Pendaftaran Penduduk Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang membidangi kependudukan dan catatan sipil yang masa berlakunya disesuaikan dengan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Surat Keterangan Domisili
yang adalah Surat Keterangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia pendatang yang tidak mempunyai dokumen surat pindah dan tidak bermaksud menetap di Bontang yang dikeluarkan Instansi Pelaksana yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku selama 6 bulan.
Instansi Pelaksana
yang selanjutnya disebut Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kecamatan
adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kota.
Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kota.
Rukun Tetangga
yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan.
Pengangkatan anak
adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengakuan anak
adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Pengesahan anak
adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.