Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pencatatan Pembatalan Perceraian
- Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perceraian.
- Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ponit (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian.
- Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
- Pasangan suami isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
- Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar