Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas
- Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
- Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaaan;
- Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan;
- KTP suami dan isteri;
- Pas foto suami dan isteri;
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
- Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
- Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
- Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
- Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
- Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana tempat domisilinya.
- Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
- Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (4), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.
- Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana.
- Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (6) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar