Pencatatan Kematian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas
Pencatatan Kematian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas
- Setiap peristiwa kematian penduduk, harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan akta kematian
- Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian
- Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- Surat Pengantar dari RT untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa; atau
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
- Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
- Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Petugas registrasi di kantor kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana;
- Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan dalam penerbitan akta kematian;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
- Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
- Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
- Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
- Fotokopi Paspor dan Visa bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
- Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5), dilakukan dengan tata cara:
- Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (6), kepada Instansi Pelaksana;
- Pejabat Pencatatan Sipil Pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.
- Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor.
- Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (8) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- KK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
- Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
- Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud kematian yang hilang atau dilakukan dengan tata cara :
- Pelaporan mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (9), kepada Instansi Pelaksana;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta kematian;
- Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
- Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.
- Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (11), dilakukan oleh Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar