- Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksanaan yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
- Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP.
- Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.
Jumat, 08 Juli 2011
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar