Sebagai Kejelasan Hubungan dan Susunan dalam Satu Keatuan Keluarga
Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
I. Umum
- KK merupakan syarat utama untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan lainnya (KTP, Akta-akta pencatatan Sipil dan surat kependudukan lainnya).
- KK diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten ditandatangani oleh Kepala DKCS.
- Setiap keluarga hanya memiliki satu KK.
- Proses penerbitan KK dilakukan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, dan DKCS Kabupaten.
- Setiap KK harus ada nama kepala keluarga, alamat, dan memiliki nomor kartu keluarga yang disingkat nomor KK.
II. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga {KK}
- Permohonan KK baru bagi penduduk yang belum terekam dalam database kependudukan (belum mempunyai NIK yang diterbitkan oleh DKCS Kabupaten)
- Mengisi formulir F1-01 ( biodata penduduk perkeluarga) dengan melampiri:
- KK dan KTP lama
- Photo copy buku nikah/kutipan akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah
- Photo copy kutipan akta kelahiran bagi anggota keluarganya
- Mengisi formulir F1-01 ( biodata penduduk perkeluarga) dengan melampiri:
- Permohonan KK baru yang sudah mempunyai NIK bagi penduduk yang sudah terekam dalam database kependudukan di DKCS Kabupaten.
- Mengajukan permohonan KK ( mengisi formulir F1-06)
- Membentuk rumah tangga baru
- Photo copy KK lama yang sudah ada NIK
- Photo copy buku nikah/kutipan akta perkawinan
- Photo copy KTP calon kepala keluarga yang sudah ada NIK
- Pindah tempat tinggal
- Photo copy KK lama yang sudah ada NIK
- Surat pindah dari daerah asal
- KK hilang/rusak
- Dokumen penduduk dari salah satu keluarga yang sudah ada NIK
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Bukti rusak kalo KKnya masih ada
- Permohonan numpang KK
- Surat keterangan pindah dari tempat asal
- KK bagi keluarga yang akan ditumpangi
Mengapa Penduduk Wajib Memiliki Kartu Keluarga (KK) ?
- Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga.
- Menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan lainnya/
Kapan Penduduk Wajib Memiliki KK?
- Apabila seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri.
- Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap dan makan dari satu dapur.
Sumber : http://disdukcapil.musi-rawas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar