Jumat, 08 Juli 2011

KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN

Sebagai Wujud Pemenuhan Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak

AKTA KELAHIRAN WNI

Dasar Hukum Pelaporan Kelahiran

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  6. Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  7. Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

MANFAAT AKTA KELAHIRAN

  1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status Individu,  status  individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  3. Sebagai  bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  4. Masuk sekolah TK sampai Perguruan Tinggi
  5. Melamr pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI
  6. Pembuatan KTP, KK, dan NIK
  7. Pembuatan SIM
  8. Pembuatan Pasport
  9. Pengurusan tunjangan keluarga
  10. Pengurusan warisan
  11. Pengurusan beasiswa
  12. Pengurusan pensiunan bagi pegawai
  13. Melaksanakan pencatatan perkawinan
  14. Melaksanakan ibadah haji
  15. Pengurusan kematian
  16. Pengurusan perceraian
  17. Pengurusan pengakuan anak
  18. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

PERSYARATAN

  • Mengisi formulir F2.01 empat rangkap bila kelahirannya di tempat ibunya
  • Mengisi formulir F2.02 dua rangkap bila kelahirannya diluar domisili ibunya
Dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Nama dan Identitas saksi kelahiran punya NIK
  3. KTP dan KK orang tua punya NIK
  4. Copy buku nikah/Kutipan  akta perkawinan surat keterangan lurah/kades.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar