Sebagai Wujud Pemenuhan Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak
AKTA KELAHIRAN WNI
Dasar Hukum Pelaporan Kelahiran
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
MANFAAT AKTA KELAHIRAN
- Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status Individu, status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
- Masuk sekolah TK sampai Perguruan Tinggi
- Melamr pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI
- Pembuatan KTP, KK, dan NIK
- Pembuatan SIM
- Pembuatan Pasport
- Pengurusan tunjangan keluarga
- Pengurusan warisan
- Pengurusan beasiswa
- Pengurusan pensiunan bagi pegawai
- Melaksanakan pencatatan perkawinan
- Melaksanakan ibadah haji
- Pengurusan kematian
- Pengurusan perceraian
- Pengurusan pengakuan anak
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
PERSYARATAN
- Mengisi formulir F2.01 empat rangkap bila kelahirannya di tempat ibunya
- Mengisi formulir F2.02 dua rangkap bila kelahirannya diluar domisili ibunya
Dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Nama dan Identitas saksi kelahiran punya NIK
- KTP dan KK orang tua punya NIK
- Copy buku nikah/Kutipan akta perkawinan surat keterangan lurah/kades.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar