Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perkawinan.
- Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
- Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
- Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
- Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar