Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
- Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
- Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP; dan Fotokopi Paspor.
- Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
- Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dalam database kependudukan.
- Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana.
- Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (4) paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih berakhir.
- Anak sebagaimana dimaksud pada point (4) wajib mengembalikan KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah oleh Instansi Pelaksana.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil serta mencabut KTP serta mengeluarkan data anak tersebut dari KK.
- Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (6) dalam database kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar