Pencatatan Pengangkatan Anak
Pencatatan Pengangkatan Anak
- Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
- Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
- Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- KTP pemohon;
- KK pemohon.
- Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
- Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Pengangkatan anak yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya untuk direkam dalam database kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar