Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Pengangkatan Anak

Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
    1. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. KTP pemohon;
    4. KK pemohon.
  3. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  4. Pengangkatan anak yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya untuk direkam dalam database kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar