Pencatatan Perceraian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas
Pencatatan Perceraian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas
- Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
- Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2);
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
- Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada point (2) berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
- Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
- Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraian yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
- Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (6), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.
- Penduduk Kota Bontang yang melakukan pencatatan perceraian di luar negeri setelah kembali di Bontang melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar