Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Perceraian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

Pencatatan Perceraian di Wilayah Kabupaten Musi Rawas

  1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
  2. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
    3. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  4. Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada point (2) berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  6. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraian yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
  7. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (6), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.
  8. Penduduk Kota Bontang yang melakukan pencatatan perceraian di luar negeri setelah kembali di Bontang melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar