Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) tidak akan berubah seiring dengan perubahan domisili. "NIK” berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili," kata Mendagri saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi nasional penyiapan data kependudukan menyongsong pemilu 2009 di Hotel Ibis Jakarta.
NIK merupakan database kependudukan yang dilakukan dengan penerapan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). NIK ditetapkan secara nasional oleh menteri, tetapi diterbitkan oleh instansi pelaksana di kabupaten/kota. SIAK, merupakan instrumen pengolahan dan penyajian data hasil proses registrasi melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sesuai dengan RUU tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (2009), data kependudukan harus diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU dan KPUD paling lambat 12 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK-2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) harus diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU dan KPUD yang sudah diserahkan pada 5 April 2008, untuk kemudian dimutakhirkan secara terus menerus melalui pelayanan urusan administrasi kependudukan.
"Untuk mempercepat pembangunan database kependudukan, tahun 2006 Depdagri telah memberikan stimulan sarana dan prasarana SIAK (di antaranya berupa perangkat keras) kepada 100 kabupaten/kota," kata Mendagri. Tahun 2007, lanjut Mendagri, stimulan serupa diberikan kepada 313 kabupaten/kota dan 33 provinsi, sehingga diharapkan kabupaten/kota mampu memberikan pelayanan publik yang optimal dan menyediakan data informasi skala kabupaten/kota secara sistemik.
Mendagri menyebutkan, mengenai pendanaan pendataan, seluruhnya telah disiapkan oleh pemerintah pusat, karena tidak bisa menunggu APBN, maka pendanaan secara langsung diajukan kepada Presiden.
"Akhir tahun 2008, diharapkan seluruh kabupaten/kota telah mengimplementasikan SIAK dan mempunyai database kependudukan yang berbasis NIK Nasional," katanya.
Mendagri menambahkan, untuk pelayanan pencatatan sipil di daerah-daerah yang kondisi geografisnya terpencil, susah dijangkau dengan transportasi umum dan sangat terbatas akses pelayanan publiknya, dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) intansi pelaksana di tingkat kecamatan.
UPTD, berwenang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dan menerbitkan kutipan akta catatan sipil. UPTD berkedudukan di bawah dan bertangung jawab kepada instansi pelaksana.(*)
Kamis, 07 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar