Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
- Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
- Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
- Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
- Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
- Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam point (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
- Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
- Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar