Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
- Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
- Membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
- Menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
- Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar