Jumat, 08 Juli 2011

Pencatatan Lahir Mati

Pencatatan Lahir Mati

  1. Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
    1. Surat Pengantar RT dan Lurah;
    2. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada point (1) Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
  3. Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
  4. Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar